Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995[1], kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
Sedangkan Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a) dikelola oleh pemilik sendiri; (b) memiliki beberapa pemilik lain, jika ada; (c) semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu; (d) jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan; dan (e) memiliki struktur modal yang sederhana (Balkaoui, 2000:50).
Usaha kecil umumnya merupakan Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Bagi yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai.
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat karena bentuk usaha ini di kelola oleh satu orang yang mengendalikan semua keputusan, dan menerima seluruh profit, serta bertanggungjawab atas semua hutang dan kewajiban. Tentu saja, selalu ada nilai lebih dan nilai kurang dari sebuah perusahaan, termasuk perusahaan perseorangan.
Contoh perusahaan perseorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local, laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut.
Usaha musiman
Usaha musiman hanya dilakukan pada musim tertentu saja alias tidak selamanya dan biasanya dilakukan secara mendadak.[2] Oleh sebab itu, pada momen tertentu anda mesti memanfaatkan usaha musiman anda sebaik-baiknya. Raih keuntungan bersih sebanyak mungkin dari bisnis musiman. Sebab kesempatan yang hadir tak akan bisa hadir untuk selanjutnya. Anda mesti menunggu waktu di musim berikutnya.
Usaha musiman merupakan bisnis yang sangat menguntungkan dimana orang beramai-ramai membeli produk yang laku di musim tersebut. Menyikapi hal tersebut, orang-orang tentu akan membuka usaha musiman pula untuk meraup keuntungan. Hal ini menimbulkan persaingan usaha yang semakin ketat. Oleh karena itu, pada musim tertentu anda mesti bekerja keras agar usaha musiman anda bisa lebih maju dan berkembang dibandingkan pesaing.
Pada saat musim berakhir, anda mesti menjaga kualitas barang sehingga tatkala musim telah selesai tetap ada pembeli barang anda. Menurunnya kualitas barang seiring berakhirnya musim akan membuat konsumen kecewa pada bisnis anda, dan beralih ke kompetitor yang lain. Satu konsumen pun mesti anda layani dengan baik.
Risiko usaha kecil
Bisnis kecil kehidupannya sangat di pengaruhi oleh kondisi ekonomi pada umumnya, lokasi bisnis, persaingan, kualifikasi pemilik dan efektivitasnya menjalankan bisnis.
Dari sekian banyak usaha maka usaha di bidang perdagangan eceran paling banyak mengalami kegagalan. Kemudian disusul dengan usaha pertambangan dan pabrik, dan berikutnya usaha dalam bidang konstruksi.
Kurangnya keterampilan manajemen, karena pekerjaan makin banyak dan kompleks, menimbulkan kurangnya pengawasan dan tanggung jawab juga merupakan faktor penyebab kegagalan bisnis kecil.
Unsur- unsur ketidakmampuan manajemen ini dapat diperinci sebagai berikut:
Modal kurang mencukupi
Lokasi kurang menguntungkan
Membeli barang terlalu banyak
Kurang mengawasi persediaan barang
Keadaan ekonomi kurang menguntungkan
Pengeluaran dan tanggungan biaya terlalu besar
Mengambil kredit tidak penuh perhitungan
Tidak mengadakan pembukuan yang baik
Mengadakan ekspansi yang terlalu berlebihan
Tanggungan biaya tetap terlalu besar.
Kriteria Usaha Kecil
Di Indonesia, contoh usaha kecil banyak sekali ditemukan di pedesaan maupun di pinggiran kota. Usaha kecil mengisi semua sektor usaha mulai dari perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan sampai jasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro dan kecil. Salah satunya dari segi omzet. Omzet Usaha mikro maksimal 50-300 Juta, sedang Usaha Kecil 300 Juta – 2,5 Miliar.