Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau biasa disingkat dengan UKPBJ adalah unit kerja di lingkungan K/L/PD yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. UKPBJ dibentuk oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, dan di setiap K/L/PD dibentuk 1 ( satu ) UKPBJ. Sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa, UKPBJ memiliki karakter strategis, kolaboratif, beriorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga menjadi pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan di Indonesia. Tugas dan FungsiUKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada K/L/PD. Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ, UKPBJ memiliki fungsi:
Advertisment LPSE
Lihat PulaPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Diarsipkan 2018-12-21 di Wayback Machine. Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Diarsipkan 2018-12-21 di Wayback Machine. Referensi
|