Undang-Undang Penyuapan Britania Raya 2010
Undang-Undang Penyuapan Britania Raya 2010 (bahasa Inggris: Bribery Act 2010) (c.23) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya yang mencakup hukum kriminal terkait kejahatan penyuapan. UU ini dimasukkan ke Parlemen pada tahun 2009 melalui Pidato Ratu Elizabeth II, setelah beberapa puluh tahun dirancang. UU ini menjadi aktif mulai tanggal 1 Juli 2011 dan menggantikan semua hukum perundang-undangan tentang penyuapan. UU ini mengatur kejatahan penyuapan, menjadi tersangka yang disuap, menyuap pejabat asing, dan kegagalan organisasi komersial untuk menghentikan penyuapan. Hukuman bagi orang yang melanggar UU ini adalah maksimal 10 tahun penjara, denda yang tidak terbatas, dan penyitaan properti berdasarkan Proceeds of Crime Act 2002. Yuridiksi UU ini adalah hampir-universal, sehingga dapat menjerat siapa pun atau perusahaan apa pun yang memiliki koneksi dengan Britania Raya, terlepas dari di mana kejahatan tersebut dilakukan. UU ini disebut sebagai "UU anti-korupsi paling keras sedunia",[1] dan dikritik karena mengkriminalkan tindakan-tindakan yang dianggap lumrah di pasar global, sehingga memberikan kerugian kompetitif terhadap pebisnis Britania Raya. Lihat pulaReferensi
Pranala luarBibliografi
|