Undang-undang Gula (bahasa Belanda: Suikerwet) yang disahkan pada tahun 1870 mengatur penghapusan kewajiban budidaya tebu kepada petani secara bertahap di Hindia Belanda. Pada tahun 1891, proses itu berjalan sempurna. Keluarnya aturan ini, yang dikeluarkan pada tahun yang sama dengan Undang-undang Agraria 1870, adalah untuk menghapus Cultuurstelsel. Pola yang dicontoh adalah perkebunan tembakau di Sumatera Utara.
Melalui UU Gula, perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dirafinasi dan dipasarkan. Akibat praktik ini, Hindia Belanda, khususnya Jawa, tetap terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda berkembang.
Pranala luar