Uji tuntasUji tuntas (Inggris:due diligence) adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan penilaian kinerja perusahaan atau seseorang, pot kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, tetapi istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela. Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada:
Dalam perdataUji tuntas dalam keperdataan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", di sini ada faktor kewajiban yang secara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas. Uji tuntas dalam transaksi bisnisDalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. Yang biasa menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini adalah hak atas kekayaan intelektual (HAKI), aset berupa properti, asuransi perlindungan, penilaian atas hutang perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah ketenagakerjaan, masalah imigrasi, dokumen transaksi internasional, perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan.[2][3] Uji tuntas lingkungan hidupUji tuntas dalam lingkungan hidup ini biasanya dilakukan dalam hubungannya dengan izin operasional suatu perusahaan dalam suatu bidang usaha tertentu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan guna memperoleh sertifikat analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Uji tuntas pada pasar modalPada pasar modal dilaksanakan uji tuntas dari segi hukum (Legal Due Diligence) yaitu kegiatan pemeriksaan secara saksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.[4] Pelaksanaan uji tuntasDalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:[5]
meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.
bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu objek transaksi guna memperoleh pemahaman atas objek Uji Tuntas.
Pranala luar
Referensi
Bacaan lanjutanBuku Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ), skrg dekan fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [1] Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008
|