Uang jemputan

Mempelai pria dan wanita dalam pernikahan Minangkabau.

Uang jemputan (bahasa Minang: uang japuik) adalah uang yang diberikan oleh pihak perempuan ketika meminang laki-laki dengan jumlah yang disepakati antara kedua belah pihak. Tradisi uang jemputan terdapat dalam pernikahan Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.[1][2]

Dahulu, uang jemputan diberikan kepada orang yang terpandang dalam masyarakat, yaitu bangsawan yang ditandai dengan gelar bagindo, sidi, atau sutan. Status sosial laki-laki menentukan besarnya uang jemputan. Namun, dalam perkembangannya, tradisi uang jemputan menjadi umum di tengah masyarakat.[3]

Uang jemputan biasanya diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki pada waktu upacara manjapuik marapulai (menjemput mempelai pria). Setelah itu, pihak keluarga laki-laki akan membalas uang jemputan pada waktu mempelai perempuan datang majalang mintuo (menemui mertua). Balasan tersebut berupa barang-barang hadiah dengan nilai yang lebih besar.[3]

Referensi

  1. ^ Wanita dan adat: sari karangan. Proyek Sistem Informasi Iptek Nasional Guna Menunjang Pembangunan dan Pusat Informasi Wanita dalam Pembangunan PDII-LIPI. 1997. 
  2. ^ https://majalah.tempo.co/read/perilaku/16444/bila-wanita-menjaring-bibit-unggul
  3. ^ a b Adat dan upacara perkawinan daerah Sumatera Barat. Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1978. 

Lihat juga