Transfer pricing merupakan sesuatu kebijakan yang diatur oleh industri untuk memastikan harga transfer atas sesuatu transaksi, baik harga atas benda, jasa, harta tidak berwujud, maupun transaksi finansial yang menjadi aktifitas perusahaan. Transfer pricing dapat pula dimaksud bagaikan besaran harga yang dibebankan satuan usaha orang pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjalin di antara mereka. Ada 2 kelompok transaksi dalam transfer pricing ialah intra- company serta inter- company transfer pricing. Intra- company transfer pricing ialah transfer pricing antar divisi dalam satu industri. Sebaliknya inter- company transfer pricing ialah transfer pricing antara 2 industri yang memiliki ikatan istimewa. Transaksinya sendiri dapat dijalankan dalam satu negara ( domestic transfer pricing), ataupun dengan negara yang berbeda [1]
Referensi
- ^ Jafri, Hasan Effendi (2018). "Pengaruh Perencaan Pajak, Tunneling Incentive
dan Aset Tidak Berwujud Terhadap Perilaku
Transfer pricing pada Perusahaan Manufaktur
yang Memiliki Hubungan Istimewa yang Terdaftar
di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2016". Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia. 03 (02): 63 – 77.