Mr. Tirtawinata (lahir di Bogor, Jawa Barat tahun 1900 – meninggal di Jakarta tahun 1965) adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1946 - 1951. Tirtawinata juga pernah menjabat Duta Besar RI di beberapa negara. Menikah dengan Djoewita Tisnakoesoemah (1903-1984) dan berputra 7 orang.
Mr. Tirtawinata diangkat menjadi Jaksa Agung tanggal 22 Juli1946. Pada masa jabatan Mr. Tirtawinata ada perubahan pada eselon Kejaksaan dengan dibentuknya Cabang Kejaksaan Agung di tempat-tempat tertentu antara lain di Purwokerto. Selain itu, kedudukan Jaksa Agung menjadi semakin kukuh dengan keluarnya Undang-undang Nomor 7 tahun 1947 pada tanggal 3 Maret1947. UU tersebut menyebut bahwa susunan Kejaksaan agung terdiri dari satu Jaksa Agung dan beberapa Jaksa Tinggi yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 1 (2)). Ketentuan tersebut berlaku surut terhitung tanggal 17 Agustus1945 (pasal 6 (1)).
Pada era Mr. Tirtawinata Negara Indonesia Serikat (tanggal 27 Desember1949) terbentuk. Mr Tirtawinata lalu mendapat kehormatan untuk menjadi Jaksa Agung RIS. Berhubung dengan itu, maka tugas-tugas Jaksa Agung di Negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta, dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Mr. Muljatno dan Mr. Sudrajat. Mr. Tirtawinata tercatat sebagai Jaksa Agung pertama yang tampil langsung di pengadilan sebagai penuntut umum untuk peristiwa 3 Juli1946 di Yogyakarta.
Peristiwa 3 Juli 1946 adalah peristiwa percobaan coup d’etat oleh unsur militer dan politik seperti antara lain Mayor Jenderal Sudarsono dan Mr. Mohammad Yamin.
Setelah tidak menjabat Jaksa Agung, Mr. Tirtawinata pernah bertugas sebagai Duta Besar RI yaitu di Iraq (1951-1953), Pakistan (1954-1956), Australia (1956-1957), dan terakhir Skandinavia (berkedudukan di Stockholm, 1957-1959).