Texas v. White
Texas v. White, 74 U.S. 700 (1869), adalah putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1869.[1] Kasus ini dipicu oleh klaim pemerintah Texas pada masa Rekonstruksi bahwa utang Amerika Serikat yang dimiliki oleh Texas sejak tahun 1850 telah dijual secara ilegal oleh Konfederasi Amerika selama Perang Saudara Amerika. Texas membawa kasus ini ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Mahkamah Agung menerima yurisdiksi atas Texas karena secara hukum Texas tetap dianggap sebagai negara bagian Amerika Serikat semenjak negara bagian tersebut bergabung dengan Amerika Serikat. Walaupun Texas pernah bergabung dengan Konfederasi Amerika, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Konstitusi Amerika Serikat tidak mengizinkan negara bagian untuk keluar secara sepihak, sehingga segala undang-undang yang ditetapkan untuk keluar dari Amerika Serikat dianggap batal demi hukum.[2] Catatan kaki
|