Terminal Gambut Barakat (juga disebut sebagai Terminal Pal 17) adalah terminal tipe A yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM. 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Terminal ini memiliki luas 4.1 hektar dan dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalimantan Selatan (BPTD Wilayah XV Kalsel).
Sejarah
Terminal Gambut Barakat diresmikan pada tahun 2012, tetapi baru mulai berpoerasi sejak tahun 2017. Terminal ini sempat mengalami kegagalan operasi karena adanya keberpihakan para supir Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beraktivitas di Terminal Pal 6 dan maraknya taksi liar (akrab disebut taksi plat hitam) sampai penertibannya pada tahun 2020.
Daya tampung
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.
Fasilitas
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.
Rute angkutan
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.
Referensi
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.
Artikel bertopik terminal ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.