Tempat Pemakaman Umum

Tempat Pemakaman Umum biasa disingkat TPU merupakan kawasan tempat pemakaman yang biasanya dikuasai oleh pemerintah daerah dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah itu sendiri.[1]

Dalam penggunaan lahan TPU untuk makam dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut oleh orang yang meninggal tersebut. Kemudian ukuran tanah untuk makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 m dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 m dari permukaan tanah.

Rujukan

  1. ^ Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman


A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41