Tefaat adala istilah yang berasal dan singkatan Proyek Tempat Pemanfaatan Tahanan Politik (tapol), baik yang berstatus terlibat dalam G-30-S/PKI, atau unsur yang diragukan itikad baiknya terhadap Orde Baru.[1] Tempat pemanfaatan adalah eufimisme untuk menggambarkan "tempat pembuangan".[2] Selama menunggu "skreening", para tapol ada yang ditempatkan dalam "kamsing" yakni singkatan dari kamp pengasingan untuk dibimbing menjadi warganegara yang mampu "berdikari", pancasilais yang baik dan produktif.[1] Pada tahun 1974, istilah "Tefaat" mulai ditanggalkan dan digantikan dengan "inrehab".
Lihat juga
Referensi
- ^ a b Ensiklopedi Indonesia Volume 6 hal 3474 diterbitkan oleh PT Ichtiar Baru-VanHove, 1986
- ^ Kamus Gestok hal 124. Hesri Setiawan. Galangpress Group. 2003