Taman penitipan anak

Tempat penitipan anak adalah salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diperuntukkan bagi anak usia 0-6 tahun. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 84 Tahun 2014 tentang pendirian satuan pendidikan anak usai dini pasal 1 menyatakan bahwa Taman Penitipan Anak selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun. Di TPA anak tidak hanya dititipkan saja tanpa upaya pengembangan. Tetapi denganbantuan. tenaga-tenaga yang memahami perkembangan anak, TPA membantu mengembangkan potensi dan mengajarkan keterampilan hidup sejak dini yang nantinya berguna bagi kehidupan anak selanjutnya.[1]

Jenis-jenis TPA

Berdasarkan waktu layanan

  1. TPA Sehari/Full Day
  2. TPA Setengah Hari/Half Day
  3. TPA Temporer

Berdasarkan tempat penyelenggaraan

  1. TPA Perumahan
  2. TPA Pasar
  3. TPA Pusat Pertokoan
  4. TPA Rumah Sakit
  5. TPA Perkebunan
  6. TPA Perkantoran
  7. TPA Pantai
  8. TPA Pabrik

Referensi

  1. ^ Rachmawaty, Mia (2019). "CAUD0104 – Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Anak Usia Dini (Edisi 2)" (PDF). pustaka.ut.ac.id. Diakses tanggal 2023-12-12.