Tempat penitipan anak adalah salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diperuntukkan bagi anak usia 0-6 tahun. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 84 Tahun 2014 tentang pendirian satuan pendidikan anak usai dini pasal 1 menyatakan bahwa Taman Penitipan Anak selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun. Di TPA anak tidak hanya dititipkan saja tanpa upaya pengembangan. Tetapi denganbantuan. tenaga-tenaga yang memahami perkembangan anak, TPA membantu mengembangkan potensi dan mengajarkan keterampilan hidup sejak dini yang nantinya berguna bagi kehidupan anak selanjutnya.[1]
Jenis-jenis TPA
Berdasarkan waktu layanan
- TPA Sehari/Full Day
- TPA Setengah Hari/Half Day
- TPA Temporer
Berdasarkan tempat penyelenggaraan
- TPA Perumahan
- TPA Pasar
- TPA Pusat Pertokoan
- TPA Rumah Sakit
- TPA Perkebunan
- TPA Perkantoran
- TPA Pantai
- TPA Pabrik
Referensi