Taklif dalam hukum Islam adalah pembebanan suatu kewajiban kepada seseorang, dengan pengertian menghendaki adanya perbuatan yang terkandung di dalamnya suatu kesukaran. Bentuk kata kerja dari taklif, yakni kallafa, dengan segala perubahannya, terdapat sebanyak tujuh kali dalam Alquran, dengan pengertian untuk menyatakan bahwa Tuhan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Adapun dalam pengertian ilmu fikih, taklif berarti suatu kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh hamba-hamba Tuhan yang sudah mencapai umur balig. Dalam pengertian teologi, taklif berarti suatu tuntutan atau kewajiban yang terletak pada makhluk-makhluk Tuhan untuk meyakini dan berbuat sebagaimana ajaran yang telah diturunkan Tuhan.[1]
Referensi
- ^ Abdul Aziz Dahlan, ed. (2003). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.