Tagihan muatan angkut (TAM), tagihan muatan (TM) atau konosemen adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (atau agennya ) sebagai tanda penerimaan kargo untuk pengiriman . [1] Meskipun istilah ini secara historis hanya terkait dengan pengangkutan melalui laut, tagihan muatan angkut saat ini dapat digunakan untuk semua jenis pengangkutan barang. [2] Tagihan muatan angkut adalah salah satu dari tiga dokumen penting yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk memastikan bahwa eksportir menerima pembayaran dan importir menerima barang dagangan. [3] Dua dokumen lainnya adalah polis asuransi dan faktur . [a] Meskipun tagihan muatan angkut dapat dinegosiasikan, kebijakan dan faktur dapat dialihkan , dalam perdagangan internasional , tagihan muatan angkut berbeda dengan nota pengiriman karena tagihan angkut kirim tidak dapat dipindahtangankan dan tidak memberikan hak milik. Namun demikian, Undang-Undang Pengangkutan Barang melalui Laut Inggris tahun 1992 memberikan "semua hak gugatan berdasarkan kontrak pengangkutan" kepada pemegang sah tagihan muatan angkut, atau kepada penerima barang berdasarkan nota pengiriman laut atau perintah pengiriman kapal.
Tagihan muatan angkut harus dapat dipindahtangankan, [4][b] dan mempunyai tiga fungsi utama:
merupakan tanda terima konklusif, [5] yaitu pengakuan bahwa barang telah dimuat; [c] dan
memuat, atau membuktikan, [d] syarat-syarat kontrak pengangkutan; Dan
itu berfungsi sebagai dokumen hak milik atas barang, [6] tunduk pada aturan nemo dat .
Transaksi ekspor pada umumnya menggunakan istilah Incoterms seperti CIF, FOB atau FAS, yang mengharuskan eksportir/pengirim untuk mengirimkan barang ke kapal, baik di atas kapal atau di sampingnya. Meski demikian, pemuatannya sendiri biasanya dilakukan oleh pihak pengangkut atau oleh pihak ketiga yang memuat barang tersebut .
Keterangan
Tagihan muatan angkut adalah dokumen berbentuk standar yang dapat dialihkan melalui pengesahan (atau dengan pengalihan kepemilikan yang sah). [7] Sebagian besar pengiriman melalui laut dilindungi oleh Peraturan Den Haag, Peraturan Den Haag-Visby atau Peraturan Hamburg, yang mengharuskan pengangkut untuk menerbitkan tagihan muatan angkut kepada pengirim yang mengidentifikasi sifat, kuantitas, kualitas dan tanda utama (tanda identifikasi dan nomor) dari barang tersebut. barang.
Di Inggris, dalam kasus Coventry v Gladstone (1867), Lord Justice Blackburn mendefinisikan tagihan muatan angkut sebagai "Sebuah tulisan yang ditandatangani atas nama pemilik kapal di mana barang-barang diberangkatkan, yang mengakui penerimaan Barang, dan berjanji untuk menyerahkannya pada akhir pelayaran, dengan tunduk pada syarat-syarat yang dapat disebutkan dalam bill of lading." [8] Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tagihan muatan angkut diperkenalkan untuk memberikan tanda terima kepada pengirim tanpa kehadiran pemiliknya.
Dalam Glyn Mills & Co. v. East and West India Dock Co (1882), yang berkaitan dengan penyajian serangkaian tagihan muatan angkut, keputusan tersebut juga mencakup dokumen apa pun yang "menurut hukum dan penggunaan perdagangan ... merupakan simbol dari hak milik atas barang tersebut". [9]
Meskipun istilah "tagihan muatan angkut" sudah dikenal dan dipahami dengan baik, Peraturan Rotterdam yang diusulkan menggunakan istilah "dokumen pengangkutan", [10][11] di mana tagihan muatan angkut dan tagihan angkut kirim laut adalah contohnya. [12]
Sejarah
Meskipun terdapat bukti adanya kuitansi barang yang dimuat ke kapal dagang sejak zaman Romawi. [13] Praktik pencatatan muatan di atas kapal dalam log kapal hampir sama panjangnya dengan pelayaran itu sendiri, tagihan muatan angkut modern baru mulai digunakan seiring dengan tumbuhnya perdagangan internasional di dunia abad pertengahan.
Pertumbuhan merkantilisme (yang menghasilkan inovasi keuangan lainnya seperti kesepakatan pengambulan atau carta partita, wesel dan polis asuransi[14] ) menghasilkan persyaratan untuk dokumen hak milik yang dapat diperdagangkan dengan cara yang hampir sama seperti barang itu sendiri. . Jalur perdagangan baru inilah yang menghasilkan tagihan muatan angkut dalam format yang hampir sama seperti yang digunakan saat ini.
^Shope, Mark L. (2020). "The Bill of Lading on the Blockchain: An Analysis of Its Compatibility with International Rules on Commercial Transactions". Minnesota Journal of Law Science & Technology. 22: 163.
^"BILL OF LADING"(PDF). Diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 2014-05-30.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/> yang berkaitan