SyafaatSyafaat (bahasa Arab: شفاعة) dalam Islam adalah usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu bahaya bagi orang lain yang berdosa. Kata tersebut berasal dari kata syaf‘ (شَّفْعُ) yang bermakna "genap". Maksudnya, orang yang memberi syafaat melengkapi apa saja yang telah dicapai oleh orang lain.[1] Oleh karena itu, syafaat adalah bentuk doa kepada Allah yang dilakukan oleh orang yang dekat dengan-Nya atas nama umat beriman yang mencari pembebasan dari azab.[2][3] Terdapat pertentangan mengenai siapa yang boleh menjadi perantara dengan Tuhan serta memberi syafaat. Ada yang berpendapat bahwa para pendukung Wahhabisme mengingkari syafaat Muhammad,[3] sementara pihak yang lain bersikeras bahwa mereka hanya menentang permohonan syafaat dari “orang yang telah meninggal dan sejenisnya”.[4] Masalah lainnya adalah apakah menjadikan seorang wali sebagai perantara kepada Allah "dengan permintaan tertentu" adalah halal (diperbolehkan) atau "perbuatan mengada-adakan perkara baru (bidʻah)".[5]Persoalan lainnya adalah apakah permohonan doa syafaat berisiko membuat orang semakin berani melakukan dosa, hal ini harus dianggap sebagai secercah harapan yang membawa orang-orang berdosa kembali ke jalan yang benar setelah mereka berbuat salah terhadap diri mereka sendiri.[6] Kata syafaat pada Hari Pembalasan muncul 29 kali pada Al-Qur'an, tetapi tak ada satu pun yang secara spesifik menyebutkan Muhammad atau "nabi" sebagai pemberi syafaat. Meskipun demikian, kepercayaan terhadap syafaat Muhammad adalah ajaran yang ada dalam Sunni dan Syiah serta didukung oleh hadis. Syiah juga memperluas gagasan syafaat dengan memasukkan Dua Belas Imam dan Wali.[2][6] Keyakninan yang cukup populer di kalangan Muslim adalah bahwa Muslim "yang berdosa sekali pun" akan diselamatkan dengan syafaat Nabi Muhammad pada hari Kiamat.[7] Lihat pulaCatatan kakiReferensi
Daftar pustaka
|