Sumber hukum internasional

Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:

  1. Perjanjian internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
  4. Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum[1]

Catatan kaki

  1. ^ "Statute of the Court". International Court of Justice, United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 February 2015. Diakses tanggal 18 September 2016. 

Bacaan lanjut

  • Thirlway, H., International Customary Law and its Codification (A. W. Sijthoff: Leiden, 1972).


A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41