Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Keenam, naskah merupakan:
1. n karangan yang masih ditulis dengan tangan
2. n karangan seseorang yang belum diterbitkan
3. n bahan-bahan berita yang siap untuk diset
4. n rancangan
5. n karya cipta seseorang yang dianggap sebagai karya asli[1]
Jenis-jenis naskah
Adalah naskah yang dikirimkan pengarang atau penulis ke penerbit dan kemudian penerbit mempertimbangkannya dari berbagai segi, apakah naskah itu akan diterbitkan atau tidak. Penerbit biasanya akan menerbitkan naskah yang sesuai dengan programnya. Dasar pertimbangan penerbit, antara lain, nama pengarang, isi naskah, trend pasar, dan calon konsumen (pangsa pasar).
Adalah naskah yang sengaja dipesan penerbit dari pengarang atau penulis. Jadi, penerbit akan meminta orang-orang tertentu guna menyusun naskah yang dibutuhkan oleh penerbit. Untuk naskah pesanan biasanya penerbit akan memberikan panduan penulisan naskah yang sudah baku (cara penulisan, cara pengetikan, ukuran kertas, jumlah halaman, jenis huruf, besar huruf, dan lain-lain) dan jadwal penyerahan naskah kepada calon pengarang atau penulis. Maka dari itu, naskah tersebut mau tidak mau pasti diterbitkan oleh penerbit.
- Naskah yang dicari editor
Adalah naskah yang sengaja dicari atau diburu editor dari pengarang atau penulis.
Adalah naskah yang berasal dari bahasa asing dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Buku yang akan diterjemahkan biasanya diperoleh dengan cara menghubungi penerbit di luar negeri. Buku itu dapat diperoleh dengan tiga cara, yakni 1) melalui surat atau imel, 2) melalui pameran yang diikuti oleh penerbit, dan 3) mendatangi langsung penerbit bersangkutan.
Adalah naskah yang diperoleh dari sebuah sayembara penulisan naskah, baik yang diadakan oleh suatu lembaga di luar penerbit maupun sayembara yang diadakan oleh penerbit sendiri. Misalnya, naskah pemenang Sayembara Penulisan Novel Dewan Kesenian Jakarta diterbitkan oleh Gramedia.
- Naskah kerja sama atau (co-publishing)
Adalah naskah yang berasal dari satu lembaga atau badan atau instansi tertentu dan diterbitkan atas kerja sama lembaga tersebut dengan penerbit. Jadi, lembaga yang memiliki naskah, kemudian penrbit yang menerbitkannya. Biaya penerbitan (biaya produksi) bisa ditanggung sepenuhnya oleh lembaga atau ditanggung bersama antara lembaga dan penerbit yang bekerja sama.
[2]
Referensi