Sumbangan Olahraga Berhadiah atau SOB adalah sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian pengganti Porkas. SOB dibentuk setelah Porkas dikecam pada pertengahan 1986 saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali. Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan. Sepanjang tahun 1987, undian KSOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah. Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB.[1]
SOB kemudian berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah).[2] Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993. Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB. Di hadapan anggota DPR, Menteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.[1]
Referensi