Suku Tanchangya (তঞ্চংগ্যা) adalah salah satu dari 13 komunitas etnis pribumi yang tinggal di Bukit Chittagong (CHT) Bangladesh.
Letak geografis
Masyarakat Tanchangya telah tinggal di CHT sejak zaman prasejarah. Saat ini masyarakat Tanchangya tinggal di Rangamati, Bandarban, Roisyabili dan Sadhikyabili (kabupaten Chittagong), Ukhia dan Teknaf (distrik bazaar Cox) wilayah di Bangladesh. Mereka juga tinggal di negara bagian India Utara-Timur (Assam, Tripura dan Mizoram) dan Rakhine Negara Myanmar. Sebagian besar masyarakat Tanchangyas hidup di hutan cadangan CHT, tetapi pada 10 April 2000 Pemerintah menyatakan hukum Hutan baru bernama "Hutan (Amendemen) Undang-Undang; 2000 "; menurut hukum ini "Budidaya & persiapan di lahan hutan cadangan adalah ilegal." Kelangsungan hidup di daerah orang-orang ini menjadi sulit untuk mengikuti hukum ini.
Sulit untuk membentuk konsensus tentang angka yang tepat dan ejaan Tanchangyas. Menurut sensus tahun 2001 jumlah penduduk Tanchangya 31.164 di CHT (sumber: solidarity2002, Bangladesh Adivasi Forum). Menurut laporan Daily Prothom-alo jumlah Tanchangya adalah 51.773 di CHT (Ditampilkan pada tanggal 3 Februari 2012).
Pakaian dan Ornamen
Secara tradisional wanita Tanchangya memakai gaun warna-warni dan ornamen. Gaun wanita Tanchangya dikenal sebagai "Paiet kapor". Itu berarti total gaun terdiri dari lima bagian. Kelima bagian tersebut adalah:
(1) "Pinon" tujuh warna dengan garis-garis. (2) "Fadhuri" yang digunakan sebagai ikat pinggang. (3) "Mada-kobong" yang memakai atas kepala. (4) "Khadi" sebagai syal. (5) "Shaloom" seperti blus. perempuan Tanchangya juga memakai berbagai ornamen. Yaitu "Rajjur dan Jhanga" untuk telinga, "Baghor dan Kuchikharu" untuk Pergelangan Tangan dan "Tajjur" untuk senjata, "Chandrahar, hachuli dan Sikchara" untuk leher. Ornamen ini terbuat dari perak. Pria Tanchangya umumnya mengenakan cawat dan kemeja lengan panjang.
Alat-alat music
Hari demi hari lagu dan tari Tanchangya menjadi terkenal. Ada banyak alat musik Tanchangya seperti Bashi, Kengkrong, Chobuk, Duduk dan lain-lain.
Penduduk
Pertanian adalah pekerjaan utama masyarakat Tanchangya. Bahkan saat ini mereka melakukan budidaya jhum dan mereka mengolah sawah, jahe, bawang putih, bagurpada (e.g.coriander) dan sebagainya di lereng bukit. Melek huruf di kalangan Tanchangyas tergolong rendah. Beberapa dari mereka melayani di organisasi pemerintah dan non-pemerintah. Hari ini, Tanchangya adalah sebuah komunitas etnis berkembang di tingkat internasional. Saat ini banyak Tanchangyas adalah orang-orang layanan dan profesional seperti dokter, insinyur, pengacara, guru dll. Mereka juga berusaha keras untuk menjadi pedagang eceran.
Permainan
Tanchangyas merayakan 'Bishu' sebagai festival utama menyenangkan di akhir dan awal tahun baru Bengali. "Pachon" adalah barang khusus untuk Bishu. "Pachon" merupakan sayuran dicampur dengan ikan kering dll. Sekarang hanya hari "Bishu mela" yang diselenggarakan di daerah Tanchangyas. "Ghila kala", "Nahdeng kala" "Gudhu kala" dll adalah olahraga Tradisional Tanchangyas.
Agama
Masyarakat Tanchangya beragama Buddha dan mereka melakukan kegiatan keagamaan seperti sembahyang kepada Buddha Gautama dan mendengarkan khotbah Buddha. Tanchangyas juga mempertahankan hari kathina Dan, hari Uposatha, hari Magha Puja dan lain-lain. Mereka memiliki setidaknya satu vihara di daerah mereka masing-masing.
Budaya Pemakaman
Setelah kematian seseorang, tubuhnya dimandikan dan ditutupi dengan kain putih. Lalu didoakan oleh para bhikkhu. Anak tertua atau kerabat dekat dari almarhum kemudian menggeser tubuh jenasah untuk diperabukan. Keesokan harinya, mereka mengumpulkan tulang-tulang yang telah diperabukan ke dalam guci dan menutupinya dengan sehelai kain. Kemudian mereka melarung abu dan tulang yang telah dibakar ke sungai.
Warisan
Setelah seorang ayah meninggal, hartanya dibagi rata kepada Anak laki-laki. Anak-anak perempuan tidak bisa mengklaim apapun harta orangtuanya kecuali ketika mereka tidak memiliki saudara. Jika seorang ayah meninggal tidak memiliki anak, anak angkat akan mewarisi semua hartanya. Jika seorang istri dipisahkan saat dia hamil dan jika ia melahirkan seorang anak laki-laki, dia akan mewarisi harta mantan suaminya. Jika seseorang meninggal sebagai sarjana atau tanpa anak-anak, hartanya akan dibagi kepada saudara-saudaranya.
Referensi
Pranala luar
Tanchangya Academic & Cultural Forum (UTACF)