Standar Penilaian IndonesiaStandar Penilaian Indonesia atau SPI adalah Kegiatan yang dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai seorang yang memberi penilaian terhadap segala sesuatu yang bersifat berharga dan memiliki nilai jual, Penilaian ditentukan sesuai dengan peraturan yang telah diberikan oleh pemerintah. SPI bersifat wajib (mandatory) bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam [Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Tujuan SPI
SPI sekarangSPI yang berlaku sekarang adalah Standar Penilaian Indonesia 2015 (SPI 2015) Edisi VI, yang mengacu kepada International Valuation Standards (IVS) 2013 yang dikeluarkan oleh IVSC. SPI 2015 ini mulai berlaku secara efektip pada tanggal 1 Januari 2016. Buku SPI 2015 bisa didapatkan di kantor asosiasi MAPPI. |