Accera Kalompoang merupakan tradisi pencucian benda-benda pusaka kerajaan Gowa, Sulawesi Selatan yang dilakukan turun-temurun dan merupakan tradisi yang sakral oleh masyarakat Gowa. Accera Kalompoang merupakan warisan budaya tak benda yang telah diberikan sertifikat secara resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 10 Oktober 2018. Dalam tradisi tersebut, benda-benda kerajaan dicuci menggunakan air suci yang dibacakan surat Al-Fatihah oleh semua peserta upacara yang dipimpin oleh Guru Besar. Pada salah satu ritual upacara tersebut juga terdapat penimbangan salokoa atau mahkota emas murni seberat 1768 gram. Masyarakat setempat percaya bahwa jika timbangan emas tersebut berkurang, maka merupakan pertanda bencana akan terjadi. Sedangkan apabila timbangan emas tersebut bertambah, maka menjadi pertanda kemakmuran bagi masyarakat.
Inti dari upacara ini adalah allangiri kalompoang, yaitu pembersihan dan penimbangan salokoa (mahkota) yang dibuat pada abad ke-14.[1] Mahkota ini pertama kali dipakai oleh Raja Gowa, I Tumanurunga, yang kemudian disimbolkan dalam pelantikan Raja- Raja Gowa berikutnya.[2] Tradisi ini dilakukan dirumah adat Balla Lompoa yang merupakan istana raja Gowa yang dilaksanakan saat hari Idul Adha. Accera Kalompoang dimulai pada saat pemerintahan raja Gowa yang ke-14 I Mangngarangi Daeng Manrabbia yang bergelar Sultan Alauddin, Raja Gowa yang pertama kali memeluk agama Islam. Tidak hanya disaksikan oleh keturunan raja-raja Gowa, masyarakat umum yang berpakaian adat Makassar pada acara tersebut juga dapat menyaksikannya.
Referensi
- ^ Ratnawati, Lien (2018). Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2018. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 290.
- ^ http://humas.gowakab.go.id/tradisi-ritual-adat-accera-kalompoang/