Soeloeh Keadilan merupakan surat kabar yang terbit pertama kali pada April 1907. Surat kabar ini didirikan oleh Raden Mas Tirto Adhi Soerjo. Dia sendiri bertindak sebagai redaktur.[1]
Selain itu, ada pula nama seperti F.D.J. Pangemanan, Raden Mas Panji Sajogo, Soetan Radja Nan Gadang, dan M. Mangkoedisastro di bagian redaksi. Khusus rubrik hukum syarak dikelola oleh Hadji Abdoel Aziz.[1]
Surat kabar ini merupakan surat kabar bulanan tentang hukum pengadilan dan hukum syarak untuk jaksa-jaksa, hakim Landraad dan agama, raad bupati, raad distrik, priyayi, dan saudagar-saudagar di seluruh Hindia Belanda pada zaman itu.[1]
Koran ini banyak menurunkan berita tentang hukum. Oleh karena itu, Soeloeh Keadilan hadir mendampingi surat kabar Medan Prijaji yang juga didirikan oleh Tirto.[1]
Menurut buku Seabad Pers Kebangsaan: 1907-2007, Soeloeh Keadilan adalah pelopor sebuah jurnalisme advokasi bagi para pribumi. Inilah koran pertama yang Staatsblad yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda.[1]
Dalam surat kabar ini, hukum-hukum kolonial terkadang dibandingkan dengan hukum-hukum Islam.[1]
Referensi