Skandal video seks Ariel adalah skandal tahun 2010 yang melibatkan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
Penyelidikan
Kepolisian langsung menyelidiki video ini.[1]Kepolisian Republik Indonesia juga memerintahkan kepolisian daerah untuk menghentikan peredaran video ini.[2]
Vonis
Pada 31 Januari 2011, Ariel dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda 250 juta rupiah. Hakim menilai Ariel bersikap ceroboh dalam caranya menyimpan video mesum di cakram keras eksternal hingga videonya bisa tersebar, sehingga Ariel melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 56 tentang memberi kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan materi tindakan asusila.[3]
Dampak
Sebelum skandal terjadi, grup musik Ariel yang sebelumnya bernama Peterpan berencana akan mengumumkan nama baru grup mereka dan merilis album baru pada tahun 2010.[4] Namun, rencana peluncuran nama dan album baru mereka tertunda karena Ariel ditahan atas skandal ini.[5][6]
Pada 8 Juni 2010, kata kunci "Ariel Peterporn" (dipelesetkan dari grup musik Peterpan) menempati peringkat pertama topik terhangat Twitter selama sembilan jam.[7] Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pembinaan lewat razia telepon genggam, pendidikan seksual, serta mengajaran mental dan spiritual kepada siswa.[8]
Tanggapan
Skandal ini juga turut dikomentari tokoh politik, semisal Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Kadir Karding yang mengaku prihatin dan meminta kepolisian mengusut video itu.[9] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga turut menanggapi skandal ini dengan menyatakan perasaan sedih dan malu. Susilo menekankan penggunaan Undang-Undang Pornografi dalam skandal ini.[10] Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar meminta media berhati-hati ketika mewartakan skandal ini.[butuh rujukan]
Sejumlah artis pornografi juga menanggapi skandal ini. Maria Ozawa lewat cuitannya menyebut bahwa banyak warganet bertanya kepadanya tanggapan mengenai Ariel dan ia tidak bisa menjawabnya kecuali lewat peribahasa "Jangan menilai buku dari sampulnya".[11]