Bagian 27 dari Undang-Undang Sumber Daya Warisan Nasional (NHRA) Afrika Selatan menyediakan ketentuan untuk menetapkan tempat-tempat yang memiliki kepentingan sejarah atau budaya sebagai situs warisan nasional.[1] Ini mulai berlaku dengan diperkenalkannya Undang-Undang tersebut pada 1 April 2000, ketika semua bekas monumen nasional yang dinyatakan oleh bekas Dewan Monumen Nasional dan pendahulunya menjadi situs warisan provinsi sebagaimana diatur dalam Bagian 58 Undang-Undang tersebut.
Baik situs warisan nasional maupun provinsi dilindungi berdasarkan ketentuan Bagian 27 NHRA, dan izin diperlukan untuk bekerja di atasnya. Situs warisan nasional dinyatakan dan dikelola oleh otoritas sumber daya warisan nasional, SAHRA; situs warisan provinsi berada dalam domain berbagai otoritas sumber daya warisan provinsi.
Logo SAHRA digunakan untuk menandai situs warisan nasional.
Referensi
- ^ National Heritage Resources Act, Act 25 of 1999, Government Notice 506, Republic of South Africa Government Gazette, Vol. 406, No 19974, Cape Town, 28 April 1999
Pranala luar
Provincial Heritage Resources Authorities: