Sertifikat deposito

Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito merupakan instrumen utang berupa deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya kepada investor yang bukti kepemilikannya dapat dijual-belikan. Deposito berjangka lebih sering dikenal sebagai Sertifikat Deposito Berjangka atau SDB yang jangka waktunya lebih panjang dapat mencapai 36 bulan dan nilai nominal paling sedikit Rp 10 miliar dan bisa dalam bentuk valuta asing. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.[1]

Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito

  1. Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
  2. Sertifikat deposito diterbitkan tanpa warkat yang ditatausahakan pada kustodian sentral, seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan di pasar uang.
  4. Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
  5. Jangka waktu sertifikat deposito sampai 3 tahun.

Keuntungan

  1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
  2. Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa, dengan suku bunga acuan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
  3. Dapat diperjualbelikan di pasar uang.
  4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerugian

  1. Kesulitan melepas sertifikat deposito pada harga sesuai ekspektasi ketika likuiditas di pasar uang kurang begitu dalam.
  2. Pajak dibayar di depan untuk serttifikat deposito yang diterbikan dengan tenor kurang dari satu tahun menyulitkan perhitungan harga transaksi di pasar uang jika pihak lawan tidak dikenakan pajak final.

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Kusuma, Hendra. "BI Atur Transaksi Sertifikat Deposito Perbankan Cs". detikcom. Diakses tanggal 2020-10-24.