Senjata api, disingkat senpi (bahasa Inggris: firearm) adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan oleh pembakaran suatu propelan. Proses pembakaran cepat ini secara teknis disebut deflagrasi. Senjata api dahulu umumnya menggunakan bubuk hitam sebagai propelan, sedangkan senjata api modern kini menggunakan bubuk nirasap, cordite, atau propelan lainnya. Kebanyakan senjata api modern menggunakan laras melingkar untuk memberikan efek putaran pada proyektil untuk menambah kestabilan lintasan.
Motivasi
Motivasi seseorang warga sipil untuk membeli, menyimpan, dan menggunakan senjata api berupa perlindungan diri, koleksi, olahraga, berburu[1], rekreasi,[2] dan tekanan sosiokultural.[3] Keuntungan dari kepemilikan senjata api oleh warga sipil berupa pengurangan jumlah kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat[4][5][6] dan perlindungan warga sipil terhadap tirani pemerintah.[7]
Peraturan di Indonesia
Di Indonesia, agar seseorang dapat memiliki izin kepemilikan senjata api, ia harus minimal berusia 21 tahun, tidak memiliki riwayat pidana, lulus psikotes dan tes medis, serta harus mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri dan menyertakan dokumen berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan bermaterai, foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, dan foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar.[8] Kepemilikan senjata api secara ilegal dapat dipidana dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun menurut UU Darurat no. 12 tahun 1951.[9]