Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Selebriti Anti Narkoba Indonesia (SANI) adalah perkumpulan yang di dirikan dengan tujuan untuk mengajak dan membangun kesadaran masyarakat bangsa indonesia agar menjauhi diri dari penyalahgunaan narkoba, mengetahui serta memahami bahaya narkoba dan peredaran gelap narkoba, terutama dikalangan artis film, artis sinetron, penyanyi, musisi, foto model, kaum sosialita, public figure, pengusaha, production house, manager artis dan profesi lainnya yang berada di wilayah kesatuan republik indonesia.
dengan mengedepankan pola edu–tainment atau melakukan penyuluhan yang dikemas dalam bentuk hiburan,pola ini digunakan agar dapat memberikan suatu sosialisasi yang gampang di mengerti dan di pahami oleh seluruh lapisan masyarakat mengenai bahaya dan dampak narkoba.
Dasar Hukum
Selebriti Anti Narkoba Indonesia merasa perlu ikut serta dalam penanganan tindak pidana narkotika. sebagai mana telah diatur juga dalam Bab XIII Pasal 104 S.D. Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sejarah
Perkumpulan ini didirikan pada tanggal 06 April 2018 atas dan berdasarkan kesepakatan bersama para pendiriyang memiliki harapan yang sama untuk menciptakan suatu Perkumpulan yang menjadi wadah berkumpulnya para pejuang Anti Narkoba Indonesia untuk kalagan para pekerja seni dan public figure. Mengingat saat ini indonesia darurat narkoba terlebih banyak nya kalangan artis dan publik figure yang menggunakan narkoba. Oleh karena itu SANI berdiri untuk menunjukan ke masyarakat bahwa tidak semua kalangan artis dan publik figure yang menggunakan narkoba, tapi masih ada juga sekelompok artis dan public figure yang menjadi pejuang melawan NARKOBA.
Hal ini menjadi acuan berdirinya SANI, di dasari keinginan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya narkoba di seluruh lapisan masyarakat oleh karena nya SANI mengajak para public figure untuk aktif mengkampanyekan bahaya narkoba karena harapan kami kalangan public figure memiliki magnet yang kuat ketika berdiri mesuarakan bahaya narkoba di masyarakat luas. Dan juga demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang dimana generasi muda adalah penerus bangsa Indonesia,
Pada tanggal 07 Mei 2018 SANI telah mendapatkan Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006197.AH.01.07.Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan “Selebriti Anti Narkoba Indonesia”
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Februari 2023.