Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan NasionalRepublik Indonesia merupakan unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tugas
Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional