Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (disingkat Setjen ORI) adalah Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia.[2]
Fungsi
Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Ombudsman Republik Indonesia;
- pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia;
- pelayanan adrninistrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik Indonesia;
- penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Struktur Organisasi
Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia terdiri dari:
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
- Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi
- Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
- Inspektorat
Lihat Pula
Referensi