Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat Setjen MKRI) adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi yang meliputi:[2]
koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan fungsi:[2]
perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terdiri dari:[1]
Biro Perencanaan dan Pengawasan
Biro Keuangan dan Kepegawaian
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro Umum
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi