Schalk and Kopf v Austria adalah sebuah perkara yang diputuskan oleh Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 2010. Dalam perkara ini, Mahkamah menyatakan bahwa Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia tidak mewajibkan negara anggota untuk melegalkan perkawinan sejenis.[1]
Latar belakang
Perkara ini terkait dengan pasangan sejenis yang tinggal di Wina, Austria. Pada 10 September 2002, mereka ingin meresmikan pernikahan mereka, tetapi pada 20 Desember 2002 permohonan tersebut ditolak karena menurut Pasal 44 Kitab Hukum Perdata (Allgemeines Bürgerliches Gesetzbuch), pernikahan hanya dapat dilangsungkan oleh pasangan lawan jenis.
Putusan
Terkait dengan Pasal 12 Konvensi HAM Eropa yang melindungi hak untuk menikah, Mahkamah HAM Eropa menegaskan bahwa dalam pasal tersebut tertulis "lelaki dan perempuan memiliki hak untuk menikah", sementara pasal-pasal lain menggunakan istilah "semua orang" atau "tidak ada yang boleh". Menurut Mahkamah, penyebutan gender dalam Pasal 12 disengaja untuk hanya melindungi hak perkawinan antara lelaki dan perempuan. Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa pada masa ketika Konvensi HAM Eropa dirumuskan, istilah "perkawinan" hanya mengacu kepada ikatan antara pasangan lawan jenis. Walaupun Mahkamah HAM Eropa pernah menyatakan bahwa Konvensi HAM Eropa adalah "instrumen hidup" yang harus ditafsirkan sesuai dengan kondisi saat ini, belum ada konsensus Eropa mengenai perkawinan sesama jenis; pada masa ketika Schalk and Kopf v. Austria diperkarakan, hanya ada 6 dari 47 negara anggota yang melegalkan perkawinan sejenis. Oleh sebab itu, Mahkamah menegaskan bahwa isu perkawinan sejenis dapat ditentukan oleh masing-masing negara anggota, dan Konvensi HAM Eropa sendiri tidak mewajibkan negara untuk melegalkan perkawinan sejenis, sehingga Pasal 12 Konvensi HAM Eropa tidak dilanggar dalam perkara ini.[1]
Referensi