Sanitarian
Sanitarian atau Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sanitarian (juga dikenal sebagai Inspektur Kesehatan Masyarakat atau Praktisi Kesehatan Lingkungan) bertanggung jawab untuk melaksanakan tindakan untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk mengelola dan menegakkan undang-undang yang terkait dengan kesehatan lingkungan dan memberikan dukungan untuk meminimalkan bahaya kesehatan dan keselamatan kerja. Mereka terlibat dalam berbagai kegiatan, misalnya memeriksa fasilitas makanan, menyelidiki gangguan kesehatan masyarakat, dan menerapkan pengendalian penyakit. Petugas kesehatan lingkungan difokuskan pada pencegahan, konsultasi, investigasi, dan edukasi masyarakat mengenai risiko kesehatan dan menjaga lingkungan yang aman. Sanitarian membawa pemahaman mikrobiologi, penilaian risiko, ilmu pengetahuan dan teknologi lingkungan, ilmu pangan, serta keterampilan dan pengetahuan yang terkait dengan pelacakan dan pengendalian penyakit menular. Mereka juga harus memiliki keterampilan investigasi yang kuat dan pemahaman menyeluruh tentang penerapan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Bekerja sama dengan Kementerian Pemerintah (seperti Kesehatan, Pertanian dan Lingkungan Hidup), pemerintah daerah, bisnis, kelompok masyarakat, lembaga lain dan anggota masyarakat secara individu, Sanitarian memainkan peran penting dalam melindungi kesehatan masyarakat. Sanitarian profesional biasanya dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau otoritas kesehatan negara untuk memberi saran dan menerapkan standar kesehatan masyarakat. Kualifikasi Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari: a. Sanitarian; b. Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian); c. Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian); d. Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan e. Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian). Adapun Organisasi Profesi yang menaungi profesi Sanitarian adalah Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Jenis PekerjaanTenaga Sanitarian dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. Puskesmas; b.Klinik; c.Rumah sakit; dan d.Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Lingkup pekerjaan Tenaga Sanitarian merupakan pelayanan kesehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain:
Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair, meliputi:
Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat, meliputi:
Lingkup pelayanan pengelolaan limbah gas, meliputi:
Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, meliputi:
Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit, meliputi:
Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik, meliputi:
Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas, meliputi:
Lingkup pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion, meliputi:
Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar, meliputi:
Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang tercemar, meliputi:
Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi, meliputi:
Pengidentifikasi umum petugas kesehatan lingkungan adalah mereka bertanggung jawab atas identifikasi, evaluasi dan pengelolaan risiko terhadap kesehatan manusia dari faktor-faktor di lingkungan, baik atas nama instansi pemerintah atau masalah komersial dan industri. Referensi
Exec. Order No. Nomor 32 (2013) Menteri Kesehatan. Retrieved on 18 Desember 2017. |