1. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
2. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
3. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional
Sifat
Laznas Milik Masyarakat Indonesia, Mengelola Zakat, Infak, Sedekah
Struktur
H. Yayan Somantri (Board of Trustee)
Dr. Hj. Siti Ma'rifah Ma'ruf Amin, SH, MH, MM (Chief of Sharia Council)
H. Rikza Maulan, Lc., M.Ag (Sharia Council)
Dr. Setiawan Budi Utomo, Lc., MM (Sharia Reference)
Rumah Zakat Indonesia adalah lembaga amil zakat nasional terpercaya yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara profesional dengan menitikberatkan pada program pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran program unggulan.[1] Selain menjadi lembaga amil zakat nasional dengan lembaga pemberdayaan, Rumah Zakat juga adalah Laznas milik masyarakat Indonesia yang peduli terhadap program kemanusiaan.
Legal Formal
Rumah Zakat adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut.
1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor C-1490.HT.01.02/Th.2006 tanggal 25 Juli 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Rumah Zakat Indonesia.
2. Perubahan Akta Yayasan Notaris Mohamad Juania, SH., M.Kn. No 43 Tanggal 10 Maret 2022.
3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000469.AH.01.05 Tahun 2022 Tanggal 11 Maret 2022.
4. Lembaga Kesejahteraan Sosial Nasional : - Keputusan Menteri Sosial RI No. 107/HUK/2014 tentang Pengakuan Yayasan Rumah Zakat Indonesia - Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 910/5/PI.02/11/2020 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
5. Lembaga Amil Zakat Nasional :
Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional
6. Rumah Zakat mendapatkan status konsultatif dari Ecosoc (Economic and Social Council) United Nations.
Sejarah
Dilandasi dengan semangat untuk menjadi lembaga filantropi terbaik dalam menyalurkan kebahagiaan antara para donatur dan juga penerima manfaat, Rumah Zakat tidak hanya berkomitmen menjadi lembaga yang terpercaya, progresif, dan profesional, tapi juga dapat berkolaborasi dengan beragam pihak demi terciptanya pemberdayaan masyarakat Indonesia. Alhamdulillah saat ini Rumah Zakat menjadi salah satu LAZNAS yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Tumbuhnya Rumah Zakat sebagai LAZNAS terpercaya tidak terlepas dari sejarah panjangnya yang berawal dari niat yang baik, menjadi bagian dari solusi bangsa saat terjadi krisis moneter sepakat membentuk lembaga sosial yang memiliki perhatian pada bantuan kemanusiaan. Pada 2 Juli 1998 terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ). Alhamdulillah sejak 2007, Rumah Zakat mendapat legalitas sebagai LAZNAS melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007.
Narasi Sejarah
1998
Rumah Zakat berdiri pada 2 Juli 1998, dengan nama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ). Sekretariat bertempat di Jl. Turangga 33 Bandung.
1999
Dukungan masyarakat yang terus meluas mendorong dilakukannya pengelolaan organisasi ini lebih baik. Kantor sekretariat pindah ke Jl. Dederuk 30 Bandung.
2000
Animo masyarakat pada perlunya organisasi kemanusiaan semakin meningkat. Masyarakat memandang penting misi sosial ini diteruskan bahkan untuk kiprah yang lebih luas . Dirintislah program beasiswa pendidikan yatim dan dhuafa, layanan kesehatan, rehabilitasi masyarakat miskin kota, dll. Pemekaran mulai dilakukan dengan membuka kantor cabang Yogyakarta, Mei 2000 di Jl. Veteran 9. Cabang Bandung dipindah ke sekretariat awal di Jl. Turangga 33 Bandung.
2001
Februari, Kantor cabang Jakarta resmi berdiri di Jl. Ekor Kuning Rawamangun, Jaktim.
2002
Identitas lembaga sebagai lembaga amil zakat semakin dikuatkan. Kantor Cabang Jakarta pindah ke Jl. Taruna 43 Pulogadung.
2003
DSUQ berubah nama menjadi Rumah Zakat Indonesia DSUQ seiring dengan turunnya SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003 yang mensertifikasi organisasi ini sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bulan Mei, Rumah Zakat Indonesia DSUQ hadir di ibu kota Jawa Timur, Surabaya.
2004
Kantor cabang Tangerang berdiri. Ekspansi mulai melebar ke Sumatra dengan didirikannya kantor cabang Pekanbaru, Riau. Dimulainya pembangunan sistem Teknologi Informasi untuk peningkatan mutu pelayanan. Hampir seluruh kantor cabang telah tersambung secara online. Website www.rumahzakat.org dirilis, menggantikan alamat situs sebelumnya di www.rumahzakat.net. Menguatkan branding lembaga dengan nama Rumah Zakat Indonesia. Kepercayaan masyarakat semakin tumbuh.
2005
Pertumbuhan cabang meningkat pesat. Tsunami Aceh yang terjadi 26 Desember 2004 membuka akses Rumah Zakat Indonesia lebih berperan di Sumatra. Cabang-cabang baru pun dibuka: cabang Aceh, Medan, Padang, Palembang, Batam berdiri. Di Jawa, berdiri pula kantor cabang Semarang, ditambah jaringan kantor cabang pembantu di Bekasi, Bogor, Depok, Jakarta Selatan, Cirebon, Solo. Cabang Pekanbaru juga berekspansi dengan memiliki kantor cabang pembantu Duri dan Dumai. Sistem informasi lembaga mulai masuk ke jaringan on line. Mulai transaksi online, absensi on line, dan beberapa software keuangan.
2006
Rumah Zakat dipimpin Virda Dimas Ekaputra. Babak sejarah baru 'Transformation From Traditional Institution to Professional Institution' dimulai. Kesadaran berzakat terus didorong dengan merilis kampanye "When Zakat Being Lifestyle" Diluncurkanlah program Gelar Budaya Zakat (GBZ) Menuju Indonesia Sadar Zakat 2008 pertama kali di 6 kota.
2007
Pengembangan progam semakin disempurnakan termasuk dengan mengganti istilah Departemen Empowering menjadi Direktorat Program. Implementasi program mulai difokuskan hingga mengerucut pada empat induk yaitu EduCare, HealthCare, YouthCare, dan EcoCare. Pengelolaan program dilakukan dengan konsep terintergrasi dan berkelanjutan berbasis komunitas.
ICD merupakan tempat yang difokuskan untuk penyaluran yang terintegrasi yakni pendidikan, kesehatan, pelatihan kepemudaan, dan pemberdayaan ekonomi secara terpadu berbasis komunitas. Dengan Mustahik Relation Officer sebagai SDM pendamping, ICD menjadi pusat penyaluran program sehingga lebih terukur, dan terkontrol. Pada tahun ini pula Rumah Zakat Indonesia melebarkan layanan program pendidikan dengan menyelenggarakan Sekolah Dasar Juara yang bersifat gratis. Guru-guru terbaik dipilih untuk mendidik calon pemimpin bangsa di sana.
Program komunikasi dikembangkan lebih massif melalui televisi. Diluncurkanlah Iklan Layanan Masyarakat perdana berjudul "Saya Percaya Rumah Zakat" menggandeng endorser Helmy Yahya. Acara Gelar Budaya Zakat (GBZ) Menuju Indonesia Sadar Zakat 2008 kembali digelar, kali ini diselenggarakan di 10 kota.
2008
Rumah Zakat Indonesia berkeinginan kuat untuk memantapkan program-program pemberdayaan. Dukungan dan kepercayaan masyarakat menguatkan lembaga untuk semakin fokus mewujudkan "transformasi mustahik ke muzakki". Wujud nyata usaha lembaga adalah dengan meluaskan jaringan pengembangan usaha kecil dan mikro di 18 kota.
Tidak hanya itu, Rumah Zakat Indonesia pun menyelenggarakan pelatihan-pelatihan motivasi dan keterampilan dalam wadah Youth Development Center. Pelatihan motivasi ini memegang peranan penting karena karakter, pola pikir, dan sikap yang kontra produktif menyumbangkan andil besar dalam kelanggengan sebuah kemiskinan. Dan yang tidak kalah penting adalah pendampingan masyarakat dilakukan oleh 28 Mustahik Relation Officer (MRO) dengan didukung para relawan.
Pembelajaran untuk menjadi organisasi yang amanah dan professional terus dilakukan, salah satunya dengan penguatan program-program Human Capital. Diluncurkanlah program seperti EAZI (Executive Amil Zakat Indonesia), ADP (Amil Development Program), ACTPRO (Acceleration Program) dan sebagainya. Kegiatan peningkatan kapasitas ini terbukti efektif kompetensi memenuhi tuntutan profesi dan masyarakat. Untuk memberikan edukasi lebih luas kepada masyarakat tentang zakat dan filantropi, Roadshow Gelar Budaya Zakat dilakukan, kali ini hadir di 19 Kota.
2009
Tahun ini menjadi tahun pertama pasca 10 tahun pertama milestone Rumah Zakat Indonesia. Guna penguatan organisasi dikokohkanlah organisasi baru pemberdayaan, yaitu: Rumah Sehat Indonesia (pengelola program kesehatan), Rumah Juara Indonesia (pengelola program pendidikan), Rumah Mandiri Indonesia (pengelola program kemandirian ekonomi). Peningkatan jumlah unit layanan terus dilakukan. Hingga akhir tahun telah berdiri 8 Sekolah Juara, 7 Rumah Bersalin Gratiis.
Tahun 2009 bisa disebut sebagai tahun ekspansi mengingat dalam 1 semester langsung dibuka 14 cabang baru sehingga menambah total jumlah jaringan sebanyak 45 kantor. Pengelolaan yang semakin baik mendapat apresiasi dari masyarakat antara lain award dari Karim Business Consulting yang menempatkan Rumah Zakat Indonesia sebagai #2 LAZNAS Terbaik dalam ISR Award (Islamic Social Responsibility Award 2009). Penghargaan juga datang dari IMZ (Indonesia Magnificence of Zakat) yang menganugerahi Rumah Zakat Indonesia sebagai The Best Organization in Zakat Development.
2010
Krisis global 2009 banyak diprediksikan mulai pulih pada tahun ini, namun tantangan sosial dan ekonomi tak lebih mudah dihadapi. Rumah Zakat Indonesia menyikapi hal ini dengan melakukan rangkaian adaptasi dan perubahan menuju organisasi berskala global.
5 April 2010, resmi diluncurkanlah brand baru RUMAH ZAKAT menggantikan brand sebelumnya RUMAH ZAKAT INDONESIA. Dengan mengusung tiga brand value baru: Trusted, Progressive dan Humanitarian, organisasi ini menajamkan karakter menuju "World Class Socio-Religious Non Governance Organization (NGO)".
Sharing Confidence diangkat menjadi positioning. "Dengan keyakinan yang kuat untuk berbagi dan menciptakan keluarga global yang lebih baik, Rumah Zakat berdaya upaya untuk menjadi organisasi terdepan di region yang menjamin program efektif dan berkesinambungan dalam memberdayakan masyarakat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik."
Untuk memperkuat perubahan ini diluncurkan pula gerakan Merangkai Senyum Indonesia, sebuah rangkaian kegiatan untuk memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia jauh lebih khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan dan kelayakan hidup.
2011
Pada tahun 2011 Rumah Zakat dapat memberikan bantuan kepada 835.163 penerima layanan manfaat yang berada dari Aceh hingga Papua. Rumah Zakat berupaya untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu melalui pendidikan (Senyum Juara), kesehatan (Senyum Sehat), dan ekonomi (Senyum Mandiri) di 121 wilayah binaan atau Integrated Community Development (ICD).
Di bidang pendidikan, Rumah Zakat memiliki program Sekolah Juara yang memberikan pendidikan gratis dan berkualitas. Saat ini Rumah Zakat telah mendirikan 12 Sekolah Juara yang tersebar 11 kota. Selain itu Rumah Zakat pun memiliki program beasiswa untuk siswa SD hingga mahasiswa yang hingga tahun 2011 telah membantu 629.626 anak.
Di bidang kesehatan, Rumah Zakat bersama mitra telah mendirikan 7 Rumah Bersalin Sehat Keluarga dan 1 Klinik Sehat. Rumah Zakat pun bekerjasama dengan 38 mitra Layanan Bersalin, dan kini memiliki 58 Armada Kesehatan dan Mobil Jenazah Gratis.
Sementara itu di bidang ekonomi, Rumah Zakat telah memiliki 33 Balai Bina Mandiri yang didirikan di wilayah binaan dan didampingi seorang Member Relationship Officer (MRO) yang memiliki tugas sebagai pendamping, pemberdaya, surveyor pemberdayaan, penggerak lingkungan, dan advokat masyarakat. Di wilayah ICD program pemberdayaan ekonomi seperti Kelompok Usaha Kecil Mandiri, Sarana Usaha Mandiri, Pelatihan Skill Produktif, hingga Budidaya Agro dilaksanakan.
2018
Sepanjang 2018, Rumah Zakat menyalurkan bantuan kepada 4,6 juta penerima layanan manfaat di bidang ekonomi, Pendidikan, kesehata, lingkungan, dan kebencanaan. Sebanyak 1.259 Desa Berdaya terbangun di 30 provinsi di Indonesia. Rumah Zakat berkontribusi dalam program penanganan bencana di hampir seluruh wilayah Indonesia, seperti bencana kelaparan di Asmat Papua, gempa dan tsunami di Lombok, palu, dan donggala, tsunami selat sunda, hingga jatuhnya pesawat lion air JT610 di perairan Karawang.
2022
Di tahun 2022, Rumah Zakat meluncurkan gerakan #SaatnyaTumbuhBersama Gerakan yang bertujuan untuk mengajak masyarakat menumbuhkan optimisme dan semangat kolaborasi untuk tumbuh bersama setelah berjuang dan bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diharapkan melalui gerakan ini, Rumah Zakat beserta seluruh lapisan masyarakat bisa terus tumbuh, dan optimis untuk menghadirkan manfaat bagi 1,5 juta penerima manfaat melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya yang dititipkan oleh para donatur.
Core Program Rumah Zakat
1. PEMBERDAYAAN. Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan
2. BENCANA & KEMANUSIAAN. Tanggap darurat, Recovery, Desa Tangguh bencana