Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung

RSUD Kota Bandung adalah rumah sakit yang dikelola Pemerintah Kota Bandung. Rumah sakit ini beralamat di Jl. Rumah Sakit No.22, Pakemitan, Kec. Cinambo, Kota Bandung.

Sejarah

Pada April 1993 awalnya berupa Puskesmas dengan tempat perawatan berubah menjadi RSUD kelas D lewat Perda Kota Bandung No. 928 Tahun 1992. Kemudian pada Desember 1998, RSUD kota Bandung dinilai telah memenuhi persyaratan menjadi RSUD Kelas C lewat SK Menteri Kesehatan No. 1373/Menkes/SK/XII/98. Status kelembagaan RSUD berubah pada Desember 2000 dari UPT DKK menjadi Lembaga Teknik Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Perubahan tersebut didasari oleh Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2000. Kemudian sejak tahun 2007, pemerintah pusat memberikan Status Akreditasi Penuh Tingkat Dasar dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia lewat SK MenKes RI No: YM.01.10 / III /1148 /2007. Dengan demikian, RSUD kota Bandung merupakan organisasi yang berada dalam naungan Pemerintah Kota Bandung yang memiliki struktur organisasi sendiri yang operasionalnya memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat.[1]

Pada saat ini RSUD Kota Bandung adalah RSUD Kelas C, namun Wali kota Bandung Dada Rosada pada bulan Januari tahun 2012 menyatakan bahwa RSUD Kota Bandung harus ditingkatkan menjadi RSUD Kelas B.[2] [3]

Organisasi RSUD Kota Bandung diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung.[4] RSUD Kota Bandung dipimpin oleh seorang direktur, yang pada saat ini dijabat oleh Dr. Bambang Suhardijanto, Sp.OG.[5]

Tugas Pokok

Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

Fungsi

  • Menyelenggarakan pelayanan medis;
  • Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis;
  • Menyelenggarakan pelayanan asuhan keperawatan;
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
  • Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi dan keuangan;
  • Menyelenggarakan pelayanan rujukan.

Fasilitas

RSUD Bandung mempunyai 12 Poliklinik yaitu: Umum, Anak, Bedah, Penyakit Dalam, Kandungan, Gigi, Gizi, THT, Kulit & Kelamin, Mata, Saraf, VCT. Dan 5 Ruang Perawatan yaitu: Anak, Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan, Perinatal, ICU.

Catatan Kaki

  1. ^ Mardiman, Saktiono (21 October 2011). "Pembangunan Sistem informasi Operasional Rumah Sakit Berbasis Client Server Di Rumah Sakit umum Daerah Kota Bandung". Universitas Komputer Indonesia. hlm. 9. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 29 December 2012. 
  2. ^ "Status RSUD Ujungberung Harus Ditingkatkan Jadi B". Bandung: Pikiran Rakyat. 20 January 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 29 December 2012. 
  3. ^ "RSUD Kota Bandung naik kelas". Bandung: Bisnis Jabar. 20 January 2012. Diakses tanggal 29 December 2012. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Rosada, Dada (4 Desember 2007). "Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung" (PDF). Diakses tanggal 29 December 2012. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung". Bandung. Diakses tanggal 29 December 2012. 

Pranala luar