Rion-rion adalah warisan budaya dari Provinsi Maluku Utara. Rion-rion telah ada sejak suku Sahu menempati wilayah Halmahera Barat dimana mata pencaharian utama masyarakat Sahu adalah berladang.[1] Fungsi dari Rion-rion sendiri yaitu untuk mempertahankan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Aktivitas masyarakat yang tergabung dalam Rion-rion meliputi aktivitas demokrasi yang merupakan musyawarah dalam pembentukan struktur organisasi Rion-rion; aktivitas pemilihan lahan dan buka lahan (pemilihan lahan dilakukan oleh pemilik lahan, dilanjutkan dengan buka ladang); aktivitas penanaman padi yang mencakup pembibitan dan penyemaian padi; serta aktivitas memanen padi.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Rion-rion terdiri dari ketua kelompok, bendahara, dan anggota-anggota biasa. Ketua kelompok dan bendahara merangkap sebagai anggota dan mempunyai hak yang sama dengan anggota-anggota biasa, yakni memperoleh giliran pengerjaan lahan. Ketua kelompok mempunyai beberapa tanggung jawab, seperti melaksanakan berbagai rapat anggota yang berhubungan dengan aktivitas Rion-rion, membuka dan memimpin rapat atau upacara ritual, mengawasi kinerja anggotanya, menyelesaikan masalah antar anggota terkait dengan kegiatan Rion-rion, dan melaporkan secara lisan kepada kepala desa mengenai aktivitas Rion-rion.[2]
Referensi
- ^ umi_hidayati (2018-08-21). "Mengungkap Sejarah Rion-Rion; Organisasi Sosial Masyarakat Sahu". Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku. Diakses tanggal 2019-03-17.
- ^ Paluseri D., Dais; Putra, Shakti A.; Hutama, Hendra S.; Hidayat, Moechtar; Putri, Ririn A. (2018). Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018 (PDF). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 353–355.