Restoratif keadilanRestoratif keadilan adalah suatu penyelesaian perkara tindakan pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, maupun pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari suatu penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali dalam keadaan semula dan bukan pembalasan. Menurut Tony Marshall restorative justice adalah suatu proses yang dimana semua pihak yang berhubungan dengan suatu tindak pidana secara bersama-sama untuk memecahkan masalah dan menyelesaikan akibatnya yang akan datang. Restorative justice juga dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 mengenai Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan restoratif dan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, syarat-syarat untuk penerapan restorative juistice ketika dalam tahap penuntutan yang dijelaskan dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejari 15/2020 yang berbunyi: perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan diberhentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal ini harus terpenuhi syarat yaitu: 1. tersangka yang baru pertama kali melakukan sebuah tindak pidana. 2. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan 3. tindak pidana dilaksanakan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana 2.500.000,00
a. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan awal yang dilakukan oleh seseorang tersangka dengan cara: 1. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana yang di lakukan kepada korban 2. Harus mengganti kerugian para korban 3. Harus mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindal pidana 4. Harus memperbaiki kerusakan yang muncul akibat tindak pidana Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara:
Berdasarkan yang di atas, dapat disimpulkan mengenai tujuan dari restorative justice tidak hanya terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan yang semula. Kemudian, syarat-syarat yang harus dilakukan untuk menerapkan restorative justice pada saat penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, yaitu terdapat kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana, telah terpenuhinya hak-hak korban, dan penerapan restorative justice ini tidak mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan restorative justice pada tahap penuntutan, yaitu telah tercipta perdamaian dan pemulihan kembali pada korban, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan bukan pengulangan tindak pidana. Oleh karena itu, restorative justice tidak bisa diterapkan pada tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi. Terdapat dua Dasar Hukum:
ReferensiZamrullah, Muhammad (2023-05-11). "Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Apa Syarat-Syaratnya?". LBH "Pengayoman" UNPAR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-03.
|