Resolusi 1873 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1873 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Mei 2009. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2009. Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|