Resolusi 1597 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 April 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengamandemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) dalam rangka mengijinkan hakim-hakim temporer untuk terpilih kembali.[1]