ResesReses (bahasa Belanda: reces, bahasa Inggris: recess) atau Masa Reses adalah masa di mana parlemen melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung parlemen. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Di Indonesia, masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.[1] Masa reses ini kontroversial karena pada tahun 2009 tercatat setiap anggota DPR mendapat sekitar 70 juta rupiah selama masa reses, dan penggunaan anggarannya tidak harus dipertanggungjawabkan.[2] Referensi
|