Reservatum ecclesiasticum (reservasi keuskupan) adalah asas yang dimasukkan ke dalam Perdamaian Augsburg tahun 1555 untuk menyeimbangkan asas utama cuius regio, eius religio. Asas reservatum ecclesiasticum hanya berlaku di negara-negara keuskupan. Di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh pangeran atau adipati yang diwariskan turun temurun, asas cuius regio, eius religio ("siapa memerintah, agamanya dianut") menyatakan bahwa agama rakyat akan ditentukan oleh agama penguasanya. Apabila asas yang sama diberlakukan di wilayah keuskupan (seperti wilayah yang dikuasai oleh seorang pangeran-uskup atau biarawan), seorang uskup yang pindah agama menjadi Lutheran akan membuat seluruh bawahannya menjadi Lutheran juga. Namun, asas reservatum ecclesiasticum mencegah hal ini: apabila seorang uskup menjadi Lutheran, ia dianggap mundur dari jabatannya dan akan digantikan oleh seorang Katolik. Asas ini dimasukkan ke dalam Perdamaian Augsburg atas kehendak kaisar. Walaupun asas ini tidak didukung oleh perwakilan Protestan,[1] mereka memutuskan untuk tidak memveto asas ini dan sebagai gantinya mendapat asas declaratio Ferdinandei yang melindungi ksatria dan kota Protestan, termasuk di wilayah yang diatur oleh asas reservatum ecclesiasticum.[2]
Asas ini terus ditentang oleh kaum Protestan. Setelah Matthias menjadi Kaisar Romawi Suci yang baru, kanselirnya Melchior Klesl ingin membubarkan persekutuan-persekutuan agama (Uni Protestan dan Liga Katolik) dan menyatukan semua orang di bawah kendali kaisar.[3] Majelis Uni Protestan di Rothenburg ob der Tauber pada Maret 1613 menanggapinya dengan menyatakan bahwa mereka tidak akan bubar selama Liga Katolik masih berdiri dan mereka juga ingin agar aspirasi-aspirasi mereka dipenuhi, termasuk pencabutan reservatum ecclesiasticum.