Renvoi
Doktrin ini adalah prinsip yang berkembang di Sistem Hukum Eropa Kontinental/Sistem Civil Law. Teori tradisional sebagai prinsip untuk memilih sistem hukum yang ada, ada untuk menunjuk ke arah sistem hukum tertentu. Maksudnya adalah penunjukkan ke prinsip dari suatu sistem hukum, dan penunjukkan suatu keseluruhan terhadap sistem hukum yang ada (prima factie), penunjukkan ini juga dinamakan sebagai gesamtverweisung.[1] Renvoi erat kaitannya dengan asas domisili/nasionalitas dalam menentukan status personal seseorang, terutama dengan negara-negara yang memiliki prinsip hukum yang berbeda-beda. Persoalan renvoi ini kemudian tidak dapat dilepaskan dengan kualifikasi seseorang dan titik taut, hal tersebut tercakup dengan lex causae.[2] Salah satu contohnya adalah ada kaidah Hukum Perdata Internasional di pengadilan Indonesia yang digunakan olehnya menunjuk yuridiksi Australia sebagai lex causae/ penyebab/ kesepakatan. Kemudian pengadilan Indonesia tersebut beranggapan bahwa apabila perkara akan lebih baik diputuskan bedasarkan prinsip hukum Internasional Indonesia, atau Vietnam. Kemudian pengadilan Indonesia membutuhkan justifikasi untuk kemudian memutus perkara dengan menggunakan hukum lex fori hukum Thailand, dan mengesampingkan hukum Australia. JenisRenvoi dalam hukum perdata internasional tradisional memiliki 2 jenis single-renvoi, yakni:[3]
Referensi
|