Kementrian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan regulasi mengenai penyelenggaraan layanan jasa pesan premium untuk melindungi pengguna. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang penyelenggaraan pesan/SMS premium dan jasa pengiriman pesan singkat.
Latar belakang
Perkembangan teknologi telekomunikasi dan diversifikasi penyelenggaraan jasa komunikasi mengakibatkan timbulnya jasa baru dalam telekomunikasi, yaitu penyelenggaraan jasa pesan premium yang terdiri atas jasa pesan singkat (SMS) dan jasa pesan multimedia (mms) yang diselenggarakan dengan pengenaan tarif premium, serta pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan (broadcast).
Untuk keperluan perlindungan terhadap pelanggan, penyelenggaraan jasa pesan singkat ke banyak tujuan perlu diatur penyelenggaraannya. Sehingga dibentuk regulasi terhadap jasa pelayanan pesan premium.
Definisi
Pasal pertama dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 secara garis besar berisi penjelasan mengenai definisi umum proses telekomunikasi dan berbagai perangkat di dalamnya. Penjelasan yang penting dari bab ini adalah definisi dari penyelenggaraan jasa pesan premium, yaitu penyelenggaraan jasa sms dan atau mms yang diselenggarakan melaui mekanisme berlangganan dan atau tidak berlangganan, dengan tarif yang lebih tinggi daripada tarif penyelenggaraan jasa sms dan atau mms. Pengguna adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi, baik berdasarkan kontrak maupun tidak.
Lebih lanjut dijelaskan, penyelenggaraan jasa pesan premium dilakukan setelah mendapatkan izin dari BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses tertentu, isi dari pesan premium tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Mekanisme penyelenggaraan
- Penyelenggaraan jasa pesan premium dilakukan melalui mekanisme:
- Berlangganan
- Tidak berlangganan
Mekanisme berlangganan adalah mekanisme di mana pesan akan dikirimkan setelah pengguna melakukan aktivasi/registrasi terlebih dahulu. Pada saat melakukan pendaftaran penyelenggara wajib memberitahukan besaran tarif, layanan, cara deaktivasi dan nomor pusat pelayanan. Pengguna tidak dikenai biaya pendaftaran/registrasi. Setelah pendaftaran dilakukan, penyelengara jasa pesan premium wajib memberikan informasi keaktifan pengguna. Pesan premium akan diterima oleh pengguna secara berkala sesuai dengan ketentuan berlangganan.
Ketika pengguna meminta pemberhentian langganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa wajib menghentikan layanannya segera setelah permintaan berhenti berlangganan diterima.
Mekanisme tidak berlangganan dapat diselenggarakan antara lain melalui layanan jasa pesan premium berdasarkan kegiatan undian/promosi. Jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi wajib mendapatkan izin dari instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di kegiatan ini.
Ganti rugi dan sanksi
Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian pada pengguna. Ganti rugi terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan atau kelalaian penyelenggara pesan premium. Penggantian ganti rugi dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan. Tata cara pengajuan dan penyelenggaraan ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium. Sanksi dikenakan setelah penyelenggara jasa pesan premium diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, di mana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama tujuh hari kerja.
Pengendalian dan pengawasan
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI sebagai pengawas dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas peraturan ini.
Pesan ke banyak tujuan
Peraturan tambahan mengenai ketentuan pengiriman pesan singkat ke banyak tujuan (broadcast). Isi pesan yang dikirimkan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan atau ketertiban umum. Pengirim jasa pesan singkat ke banyak tujuan wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.
Kisruh SMS premium
Setelah peraturan menteri komunikasi dan informatika diterbitkan, layanan SMS premium di Indonesia makin menjamur. Banyak perusahaan penyedia jasa layanan pesan singkat berlomba-lomba untuk mendapatkan pelanggan.
- Namun, seiring berjalannya teknologi ini. Banyak keluhan dari masyarakat Indonesia, antara lain:
- aktivasi tanpa persetujuan
- layanan sulit untuk dihentikan/deaktivasi
- konten yang diterima tidak berguna atau menyesatkan
- penipuan hadiah karena tidak memiliki izin
- pesan diterima berulang kali dan tidak sesuai dengan pernyataan saat registrasi
Kritik terhadap regulasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 dinilai bersifat multi tafsir. Peraturan ini juga kurang mempertimbangkan perkembangan teknologi komunikasi yang akan terjadi beberapa tahun setelahnya. Peraturan ini tampak terlalu fokus pada perusahaan jaringan ponsel yang menyediakan layanan pesan premium. Padahal, seiring perkembangan teknologi banyak perusahaan jaringan yang hanya menyediakan konten layanan pesan premium. Celah inilah yang kemudian ditengarai sebagai awal munculnya perusahaan penyedia jasa layanan pesan premium nakal. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Jumadi, salah seorang anggota Indonesia Telecommunication User Group [1]
Perkembangan SMS premium
Layanan pesan premium sempat diberhentikan karena kisruh berkepanjangan yang terjadi pada tahun 2011. Meski sekarang Kementrian Komunikasi dan Informasi kembali mengizinkan penyedia layanan pesan premium untuk beroperasi, banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan minatnya. Dari sebuah perusahaan layanan jasa pesan premium, tercatat setelah dilakukan deaktivasi massal pengguna mereka hanya berjumlah 320 ribu, dari sebelumnya sebanyak 42 juta pengguna di seluruh Indonesia, ungkap Tifatul Sembiring. Atas banyaknya kritik yang masuk mengenai regulasi pesan premium, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang penyelenggaraan pesan premium dan jasa pengiriman pesan singkat. Draft regulasi yang telah direvisi telah siap dan menunggu proses pembahasan lebih lanjut oleh DPR.[2]
Referensi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 Tentang Penyelenggaraan Pesan Premium dan Jasa Pengiriman Pesan Singkat http://www.depkominfo.go.id/ Diarsipkan 2007-04-07 di Wayback Machine.
- ^ [1][pranala nonaktif permanen].
- ^ [2] Diarsipkan 2016-10-13 di Wayback Machine..
Muhammad Jumadi Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) http://www.vivanews.com
http://www.gatra.com/hiburan/musik/3955-kebijakan-brti-dinilai-tidak-beres Diarsipkan 2011-11-01 di Wayback Machine.
http://www.brti.or.id/ Diarsipkan 2016-10-13 di Wayback Machine.
http://www.tempo.co/read/news/2012/03/27/072392906/Aturan-SMS-Premium-Segera-Diuji[pranala nonaktif permanen]
http://www.brti.or.id/ Diarsipkan 2016-10-13 di Wayback Machine.
http://kominfo.go.id/