Referendum konstitusional Rwanda 2015Referendum konstitusional diadakan di Rwanda pada tanggal 18 Desember 2015. Orang Rwanda yang tinggal di luar negeri dapat memilih pada tanggal 17 Desember.[1] Amendemen konstitusi ini mengizinkan Presiden Paul Kagame maju tiga periode dalam pemilu 2017. Amendemen ini juga akan mengurangi masa jabatan presiden dari tujuh menjadi lima tahun, walaupun perubahan ini baru akan diberlakukan pada tahun 2024.[1] Amendemen ini disetujui oleh sekitar 98% pemilih.[2] Latar belakangPetisi yang meminta amendemen Pasal 101 Konstitusi Rwanda (yang memberlakukan pembatasan masa jabatan) memperoleh lebih dari 3,7 juta tanda tangan, atau sama dengan 60% pemilih terdaftar di Rwanda.[3] Amendemen ini disetujui oleh Senat Rwanda pada November 2015.[1] Uni Eropa dan Amerika Serikat mengkritik usulan ini karena dianggap "menggerogoti asas-asas demokrasi", tetapi Kagame juga mengkritik mereka karena dirasa telah melakukan campur tangan dalam urusan negara lain.[4] Hasil
Referensi
|