Referendum Konstitusi Kenya 2010
Referendum Konstitusi Kenya 2010 diadakan pada 4 Agustus 2010.[1][2] Para pemilih ditanya apakah mereka menyetujui usulan konstitusi baru, yang telah disahkan oleh Majelis Nasional pada 1 April 2010. Konstitusi baru ini dinilai sebagai langkah vital untuk menghindari terulangnya kekerasan seperti krisis Kenya 2007-2008 setelah pemilihan umum Kenya 2007. [3] Hasilnya 68,6% pemilih menyetujui konstitusi baru,[4] maka Konstitusi Kenya disahkan dan diundangkan pada 27 Agusutus 2010.[5] Referensi
|