Qurratul Uyun |
Pengarang | Syekh Muhammad at-Tahami Ibnu Madani |
---|
Judul asli | Qurrotul Uyun bi Syarhi Nadzam Ibn Yamun |
---|
Negara | Maroko |
---|
Bahasa | Bahasa Arab (utama) dan berbagai bahasa. |
---|
Subjek | Hadis dan Fiqih |
---|
Genre | Syarah |
---|
Penerbit | Berbagai penerbit |
---|
Qurratul Uyun (Arab: قُرَّةُ الْعُيُوْنِ) atau berjudul lengkap "Qurrotul Uyun bi Syarhi Nadzam Ibn Yamun" adalah kitab yang dikarang oleh Syekh Muhammad at-Tihami Ibnu Madani pada tahun 1305 H/1884 M dan selesai pada 1069 M. Kitab ini bertemakan kehidupan keluarga yang berbahagia, termasuk di dalamnya menerangkan tentang tata cara dan anjuran bersanggama antara suami istri yang baik dan sesuai syariat, meliputi pemilihan waktu yang tepat untuk bersanggama, tata cara pemanasan yang dianjurkan, bagaimana posisi yang unggul, dan doa-doa yang harus dibaca. Kitab Qurratul Uyun ini pada dasarnya merupakan syarah dari nazham yang ditulis oleh Syekh Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun.[1][2]
Pasal
- Pasal 1 tentang nikah dan hukumnya
- Pasal 2 tentang hal-hal positif dalam nikah
- Pasal 3 tentang hal-hal yang perlu diupayakan dalam menikah
- Pasal 4 tentang waktu yang tepat untuk melakukan hubungan seks
- Pasal 5 tentang penyelenggaraan pesta pernikahan
- Pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan seks
- Pasal 7 tentang etika dan cara-cara nikmat dalam melakukan hubungan seks
- Pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
- Pasal 9 tentang posisi, cara mencapai kenikmatan, dan doa dalam bersetubuh
- Pasal 10 tentang makanan yang perlu dijauhi saat berbulan madu dan saat sedang hamil
- Pasal 11 tentang hal-hal yang harus diupayakan ketika akan melakukan hubungan seks
- Pasal 12 tentang kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah batin
- Pasal 13 tentang posisi dalam bersetubuh yang harus dihindari
- Pasal 14 tentang batas-batas yang diharamkan dan dihalalkan dalam hubungan seks
- Pasal 15 tentang waktu yang tepat dan hal lainnya yang perlu diperhatikan dalam hubungan seks
- Pasal 16 tentang tata krama orang junub
- Pasal 17 tentang tata krama orang yang akan bersetubuh kedua kali dan hal-hal yang perlu diperhatikan
- Pasal 18 tentang kewajiban saling memuliakan dan menghormati
- Pasal 19 tentang kewajiban suami terhadap istri dan seluruh angggota keluarganya
- Pasal 20 tentang suami istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur.
Referensi