Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia
Pusat Kerukunan Umat Beragama merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Kerukunan Umat Beragama dipimpin oleh seorang Kepala.[1] TugasPusat Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] FungsiDalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, rencana operasional di bidang kerukunan umat beragama; b. koordinasi pelaksanaan program di bidang kerukunan umat beragama; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama; d. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan; e. koordinasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan masalah kerukunan umat beragama; f. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerukunan umat beragama; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.[3] Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga KeagamaanTugas Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan.[4] FungsiDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan; b. penyusunan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan; c. penyiapan bahan pelaksanaan program di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan; d. penyiapan bahan koordinasi pencegahan masalah ketidakharmonisan umat beragama; e. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan.[5] Sub BidangSub Bidang Forum Kerukunan Umat BeragamaSubbidang Forum Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan pengembangan forum kerukunan umat beragama.[6] Sub Bidang Lembaga KeagamaanSubbidang Lembaga Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan penguatan lembaga keagamaan.[6] Bidang Harmonisasi Umat BeragamaTugasBidang Harmonisasi Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang harmonisasi umat beragama.[7] FungsiDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Harmonisasi Umat Beragama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang harmonisasi umat beragama; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi umat beragama; c. penyiapan bahan pelaksanaan program di bidang harmonisasi umat beragama; d. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian masalah ketidakharmonisan umat beragama; e. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan; f. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi umat beragama; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang harmonisasi umat beragama.[8] Sub BidangSub Bidang Pengembangan Dialog dan Wawasan MultikulturalSubbidang Pengembangan Dialog dan Wawasan Multikultural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan pengembangan dialog dan wawasan multikultural.[9] Sub Bidang Penanganan Isu KerukunanSubbidang Penanganan Isu Kerukunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan penanganan isu kerukunan.[9] Subbagian Tata UsahaSubbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data dan dokumentasi pusat.[10] Catatan kaki
|