Puasa Arafah

Puasa Arafah adalah puasa umat Islam pada Hari Arafah, yaitu hari kesembilan dari bulan Zulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang tidak pergi haji, sebagaimana terdapat dalam riwayat Nabi Muhammad ﷺ tentang puasa Arafah:

Dari Abu Qatadah Al-Anshariy (ia berkata),” Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah di tanya tentang (keutamaan) puasa pada hari Arafah?” Maka dia menjawab, “ Menghapuskan (kesalahan) tahun yang lalu dan yang sesudahnya.” (HR. Muslim no.1162 dalam hadits yang panjang)

Di dalam hadis ini terdapat dalil dan hujjah yang sangat kuat tentang waktu puasa Arafah, yaitu pada hari Arafah ketika manusia wuquf di Arafah. Karena puasa Arafah ini terkait dengan waktu dan tempat, bukan dengan waktu saja seperti umumnya puasa-puasa yang lain, dan dilakukan ketika kaum muslimin wukuf di Arafah. Puasa Arafah adalah Sunnah bagi yang tidak sedang melakukan ibadah Haji.

Hadits Shahih Bukhari nomor 5175 mencatat bahwa terdapat keraguan di antara masyarakat mengenai apakah Nabi Muhammad ﷺ berpuasa pada hari Arafah. Ummu Fadl, melalui bekas budaknya Umair, mengisahkan bahwa ia mengirim semangkuk susu kepada Nabi Muhammad ﷺ, dan beliau meminumnya. Tindakan ini menjadi bukti bahwa beliau tidak berpuasa pada hari itu. Sufyan, perawi hadits tersebut, menyampaikan bahwa ketika ada keraguan mengenai puasa Nabi Muhammad ﷺ pada hari Arafah, Ummu Fadl mengirim seseorang untuk mengonfirmasi hal tersebut. Meskipun Sufyan meriwayatkan hadits ini secara mursal, ia selalu mengutip Ummu Fadl sebagai sumber riwayatnya.[1]

Perbedaan Pendapat

Ada perbedaan pendapat mengenai penentuan waktu pelaksanaannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa Puasa Arafah harus mengacu pada tanggal 9 Dzulhijjah sesuai kalender Islam, tanpa memperhatikan waktu wukuf di Arafah.

Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa Puasa Arafah harus disesuaikan dengan hari wukuf di Arafah, yaitu ketika para jamaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah. Menurut pandangan ini, puasa Arafah wajib dilakukan bersamaan dengan wukuf di Arafah untuk menyelaraskan makna dan keutamaannya.

Perbedaan ini muncul karena perbedaan pandangan dalam menentukan dasar penetapan hari Puasa Arafah, apakah berdasarkan kalender Dzulhijjah secara umum atau berdasarkan kegiatan wukuf haji di Arafah.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Sahih al-Bukhari 5604 - Drinks - كتاب الأشربة - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)". sunnah.com. Diakses tanggal 2024-05-20.