Protokol Jepang–Manchukuo (日満議定書) ditandatangani pada tanggal 15 September 1932 oleh Kekaisaran Jepang dan Manchukuo. Traktat ini ditandatangani setelah invasi Jepang ke Manchuria pada tahun 1931. Dalam traktat ini, Jepang mengakui pendirian negara Manchukuo. Traktat ini juga menetapkan perjanjian pertahanan yang memperbolehkan tentara Jepang berpangkal di Manchukuo (dan maka secara efektif menduduki negara tersebut).[1]
Perwakilan Jepang yang menandatangani traktat ini adalah Nobuyoshi Mutō, sementara perwakilan Manchu adalah Zheng Xiaoxu.