PROPER adalah penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur. Hal inilah yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan tujuan meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan program lingkungan yang diberi nama PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER didesain untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif.
Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Ini ditandai dengan label Biru, Hijau dan Emas.
Disinsentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Ini ditandai dengan label Merah dan Hitam.
Penilaian PROPER periode 2011-2012 pada tanggal 28 November 2012 menunjukkan cukup banyak perusahaan yang belum taat terhadap peraturan perundangan lingkungan. Banyak perusahaan yang memperoleh peringkat hitam (79 perusahaan) atau merah (330 perusahaan). Konsekuensi dari label buruk ini adalah reputasi perusahaan yang buruk oleh stakeholder dan masyarakat. Disamping itu perusahaan dibawa ke pengadilan, karena predikat sebagai pencemar dan perusak lingkungan.
Dua belas perusahaan telah mendapatkan predikat emas, sedangkan peringkat hijau hanya diperoleh oleh 119 perusahaan. Peringkat biru yang terbanyak sebanyak 771 perusahaan. Perusahaan ini akan terus dinilai kinerjanya setiap tahun, dan tidaklah aman bagi perusahaan terutama biru untuk jatuh jadi peringkat merah atau hitam, untuk itu agar terus diupayakan perusahaan mendapatkan minimum peringkat hijau.
Referensi